Dikirim: 14 Jun 2023, 02:06
Kelompok Bermain dan Taman Kanak-Kanak/PAUD
Pasal 4
- persyaratan calon peserta didik baru pada KB adalah sebagai berikut :
- berusia 2 tahun sampai dengan 3 tahun kelompok A; dan
- berusia lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun kelompok B.
- persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah sebagai berikut :
- untuk TK kelompok A berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun;
- untuk TK kelompok B berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun;
- melampirkan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik;
- melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Persyaratan
Sekolah Dasar
Pasal 5
- Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD adalah sebagai berikut:
- berusia 7 (tujuh) tahun; atau
- paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Sekolah memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) yang berusia 7 (tujuh) tahun.
- Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
- Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah yang bersangkutan.
- Melampirkan Tanda Tamat Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal bagi yang sudah memiliki.
- Melampirkan fotokopi Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
- Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Persyaratan
Paragraf 3
Sekolah Menengah Pertama
Pasal 6
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP adalah sebagai berikut :
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- memiliki Ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat;
- memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah (SKHUS) tahun pelajaran sebelumnya;
- melampirkan fotokopi Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik; dan
- melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Sumber Pengumuman:
DINDIKPORA Kab. Bangka