Pengumuman

PPDB PAUD, SD & SMP

 

  •  

Kelompok Bermain dan Taman Kanak-Kanak/PAUD

Pasal 4

  1. persyaratan calon peserta didik baru pada KB adalah sebagai berikut :
  1. berusia 2 tahun sampai dengan 3 tahun kelompok A; dan
  2. berusia lebih dari 3 tahun sampai dengan 4 tahun kelompok B.
  1. persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah sebagai berikut :
  1. untuk TK kelompok A berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun;
  2. untuk TK kelompok B berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun;
  1. melampirkan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik;
  2. melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

 

Persyaratan

Sekolah Dasar

Pasal 5

  1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD adalah sebagai berikut:
  1. berusia 7 (tujuh) tahun; atau
  2. paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  1. Sekolah memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) yang berusia 7 (tujuh) tahun.
  2. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  3. Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah yang bersangkutan.
  1. Melampirkan Tanda Tamat Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal bagi yang sudah memiliki.
  2. Melampirkan fotokopi Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  3. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

 

Persyaratan

Paragraf 3

Sekolah Menengah Pertama

Pasal 6

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP adalah sebagai berikut :

  1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
  2. memiliki Ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat;
  3. memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Sekolah (SKHUS) tahun pelajaran sebelumnya;
  4. melampirkan fotokopi Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik; dan
  5. melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

 

Sumber Pengumuman: 
DINDIKPORA Kab. Bangka

PengumumanLainnya

14 Jun 2023 | DINDIKPORA Kab. Bangka

PPDB PAUD, SD & SMP

10 Mar 2023 | DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

LAKIN Laporan Kinerja Tahun 2022

20 Feb 2023 | DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

PENGUATAN TRANSISI PENDIDIKAN ANAKUSIA DINI KE SEKOLAH DASAR KELAS AWAL