Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Tipe A Mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga yang menjadi kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan/didelegasikan kepada Daerah.