Berita

Kabupaten Bangka Terima Kunjungan Kerja Ketua Ombudsman RI

Sungailiat - Kamis, 25 Agustus 2022, Bupati Bangka, Mulkan didampingi Wakil Bupati Bangka, Syahbudin menerima kunjungan kerja Bapak Mokhammad Najih Ketua Ombudsman RI di Rumah Dinas Bupati Bangka. Kunjungan Ketua Ombudsman RI didampingi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyatakan bahwa kunjungan kerja ini selain sebagai silaturahmi collaborative government dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan sebagai bentuk apresiasi atas capaian penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang diraih Pemkab Bangka Tahun 2021 sebagai yang terbaik di Bangka Belitung dan peringkat ke-6 secara nasional.

Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih menjelaskan bahwa Ombudsman adalah lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan untuk menyelesaikan masalah, atau keluhan masyarakat tanpa dipungut biaya. Ombudsman memiliki 2 fungsi yaitu penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan mal-administrasi. Tujuan Ombudsman tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Ombudsman, mengenai Tugas Ombudsman tercantum dalam Pasal 7 UU 37 Tahun 2008 dan Wewenang terkait Ombudsman tercantum dalam Pasal 8 UU 37 Tahun 2008.

Bupati Bangka, Mulkan menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Bangka berkomitmen untuk menjadikan pelayanan publik sebagai jiwa penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bangka sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2029-2023 terutama misi “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Berbasis Teknologi Informasi”. Dalam menjalankan misi ini, Pemerintak Kabupaten Bangka mengharuskan semua OPD penyelenggara pelayanan publik, seperti Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Sosial, dan beberapa dinas lainnya untuk lebih mengutamakan kepuasan pengguna layanan, di mana penyelengaraannya harus sejalan dengan ekspektasi publik yang terus meningkat.

Wakil Bupati Bangka, Syahbudin menyatakan bahwa Nilai Kepatuhan Terhadap Pelayanan Publik Pemkab Bangka terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Peningkatan ini sekaligus juga menunjukkan peningkatan kualitas pelayanan publik yang telah dilakukan. Pada tahun 2021, Nilai Kepatuhan Terhadap Pelayanan Publik Pemkab Bangka adalah 98,35 dan berada pada Zona Hijau.

Nilai ini jauh melebihi nilai yang diraih oleh Provinsi dan Kabupaten Kota lainnya di Bangka Belitung. Prestasi ini diraih berkat kerjasama yang sangat baik antar seluruh stakeholder pembangunan, terutama dengan masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, dan media massa.

Syahbudin atas nama Pemkab Bangka mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang luar biasa ini. Dan berharap kedepannya, Kerjasama antar 5 pilar pembangunan akan terus ditingkatkan guna mendorong perbaikan pelayanan public yang diberikan.

Kepala Bappeda, Pan Budi Marwoto menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka terus membangun tata kelola pelayanan yang lebih baik, dengan menekankan pada perbaikan kinerja pelayanan publik. Upaya ini dilakukan untuk merespon ekspektasi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang terus meningkat. Dengan mengevaluasi dan memperbaiki seluruh indikator pelayanan publik dan menerapkannya dengan ketat diseluruh OPD penyelenggara pelayanan publik. Perbaikan difokuskan pada standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi, sarana prasarana, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi-misi-motto pelayanan, dan atribut pelayanan. Kedepan, dipastikan perbaikan akan kami perluas kepada perbaikan kompetensi penyelenggara, persepsi masyarakat, dan perbaikan mal-administrasi.

Kamis, 25 Agustus 2022, Bupati Bangka, Mulkan didampingi Wakil Bupati Bangka, Syahbudin menerima kunjungan kerja Bapak Mokhammad Najih Ketua Ombudsman RI di Rumah Dinas Bupati Bangka. Kunjungan Ketua Ombudsman RI didampingi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Kepulauan Bangka Belitung Shulby Yozar Ariadhy.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyatakan bahwa kunjungan kerja ini selain sebagai silaturahmi collaborative government dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan sebagai bentuk apresiasi atas capaian penilaian kepatuhan standar pelayanan publik yang diraih Pemkab Bangka Tahun 2021 sebagai yang terbaik di Bangka Belitung dan peringkat ke-6 secara nasional.

Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih menjelaskan bahwa Ombudsman adalah lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan untuk menyelesaikan masalah, atau keluhan masyarakat tanpa dipungut biaya. Ombudsman memiliki 2 fungsi yaitu penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan mal-administrasi. Tujuan Ombudsman tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Ombudsman, mengenai Tugas Ombudsman tercantum dalam Pasal 7 UU 37 Tahun 2008 dan Wewenang terkait Ombudsman tercantum dalam Pasal 8 UU 37 Tahun 2008.

Bupati Bangka, Mulkan menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Bangka berkomitmen untuk menjadikan pelayanan publik sebagai jiwa penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bangka sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2029-2023 terutama misi “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Berbasis Teknologi Informasi”. Dalam menjalankan misi ini, Pemerintak Kabupaten Bangka mengharuskan semua OPD penyelenggara pelayanan publik, seperti Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rumah Sakit Umum Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Sosial, dan beberapa dinas lainnya untuk lebih mengutamakan kepuasan pengguna layanan, di mana penyelengaraannya harus sejalan dengan ekspektasi publik yang terus meningkat.

Wakil Bupati Bangka, Syahbudin menyatakan bahwa Nilai Kepatuhan Terhadap Pelayanan Publik Pemkab Bangka terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Peningkatan ini sekaligus juga menunjukkan peningkatan kualitas pelayanan publik yang telah dilakukan. Pada tahun 2021, Nilai Kepatuhan Terhadap Pelayanan Publik Pemkab Bangka adalah 98,35 dan berada pada Zona Hijau.

Nilai ini jauh melebihi nilai yang diraih oleh Provinsi dan Kabupaten Kota lainnya di Bangka Belitung. Prestasi ini diraih berkat kerjasama yang sangat baik antar seluruh stakeholder pembangunan, terutama dengan masyarakat, dunia usaha, perguruan tinggi, dan media massa.

Syahbudin atas nama Pemkab Bangka mengucapkan terimakasih atas kerjasama yang luar biasa ini. Dan berharap kedepannya, Kerjasama antar 5 pilar pembangunan akan terus ditingkatkan guna mendorong perbaikan pelayanan public yang diberikan.

Kepala Bappeda, Pan Budi Marwoto menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka terus membangun tata kelola pelayanan yang lebih baik, dengan menekankan pada perbaikan kinerja pelayanan publik. Upaya ini dilakukan untuk merespon ekspektasi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang terus meningkat. Dengan mengevaluasi dan memperbaiki seluruh indikator pelayanan publik dan menerapkannya dengan ketat diseluruh OPD penyelenggara pelayanan publik. Perbaikan difokuskan pada standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi, sarana prasarana, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi-misi-motto pelayanan, dan atribut pelayanan. Kedepan, dipastikan perbaikan akan kami perluas kepada perbaikan kompetensi penyelenggara, persepsi masyarakat, dan perbaikan mal-administrasi.

Sumber: 
Umum dan Kepegawaian
Penulis: 
Media Sungailiat Monitor
Editor: 
Admin

Berita

08/03/2024 | DINAS PENDIDIKPORA, KEP...
08/11/2023 | DINAS PENDIDIKPORA, KEP...
30/10/2023 | DINAS PENDIDIKPORA, KEP...
27/10/2023 | DINAS PENDIDIKPORA, KEP...
17/10/2023 | DINAS PENDIDIKPORA, KEP...
05/10/2023 | DINAS PENDIDIKPORA, KEP...
27/09/2023 | DINAS PENDIDIKPORA, KEP...
16/08/2023 | DINAS PENDIDIKAN, KEPEM...