Berita

Sosialisasi Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( ARKAS ) Tahun Anggaran 2022.

Sungailiat – Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, Vini Awilia S.Pi., M.M. menghadiri dan membuka kegiatan Sosialisasi Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) Tahun Anggaran 2022 di Ruang Pertemuan UPTD SMP Negeri 2 Sungailiat yang dihadiri oleh 46 Operator ARKAS BOS Reguler jenjang SMP se-Kabupaten Bangka.
ARKAS sendiri merupakan kepanjangan dari Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah. ARKAS merupakan sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah di satuan pendidikan dasar dan menengah secara nasional.
Tujuan dan fungsi MARKAS dan ARKAS yaitu memberi kemudahan administratif, utamanya terkait rekapitulasi keuangan satuan Pendidikan; mengukur pembelanjaan dana BOS di Satuan Pendidikan terkait 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP); memfasilitasi Satuan Pendidikan dalam menyusun perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan satuan pendidikan dari manual ke bentuk digital; melaporkan pembelanjaan satuan pendidikan ke Pemda melalui SIPD sesuai siklus keuangan daerah; menjamin tercapainya penggunaan sumber dana secara efisien, efektif, dan berkesinambungan; serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan Satuan Pendidikan.
MARKAS/ARKAS adalah aplikasi tunggal untuk pengelolaan Dana BOS. Oleh karena itu, sistem informasi BOS Salur hanya dapat digunakan hingga pelaporan penggunaan dana BOS di tahun 2021 (untuk tahun anggaran 2022 dan seterusnya, satuan pendidikan wajib melakukan perencanaan dan pelaporan Dana BOS melalui ARKAS). Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan akan lebih mudah mengelola Dana BOS dengan penggunaan ARKAS dan MARKAS yang terintegrasi dengan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). Setelah adanya aplikasi ARKAS dan MARKAS, Satuan Pendidikan cukup input ke satu aplikasi pengelolaan anggaran sekolah yang terhubung dengan aplikasi daerah (SIPD) dan data pokok Pendidikan, format data dan standar acuan sudah di standardisasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, proses persetujuan dokumen dipercepat dengan standardisasi dan otomasi alur, proses konsolidasi anggaran sekolah ke dalam anggaran dinas ter-otomatisasi.

Sumber: 
Dindikpora
Penulis: 
admin
Fotografer: 
admin
Editor: 
admin
Bidang Informasi: 
BUDPAR